Bagansiapiapi – Komitmen tanpa kompromi terhadap integritas kembali ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, saat memberikan pengarahan langsung kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kamis (16/4/2026). Dalam arahannya, Agung menekankan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan, pungutan liar, maupun gratifikasi di lingkungan kerja keimigrasian.
Dalam sesi pengarahan tersebut, Agung secara tegas mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga profesionalisme dan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. “Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan. Pungli harus dihilangkan sepenuhnya demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Agung juga menambahkan bahwa setiap bentuk gratifikasi harus ditolak dan seluruh ASN wajib menjunjung tinggi kode etik serta bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Lebih lanjut, Agung menyoroti peran penting pimpinan dalam melakukan pengawasan terhadap jajaran. Menurutnya, atasan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran di unit kerja masing-masing. “Atasan wajib memonitor anggotanya, dan tidak ada kompromi terhadap setiap pelanggaran. SOP bukan sekadar formalitas, tetapi pedoman kerja yang wajib dilaksanakan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain itu Agung juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang sehat di lingkungan kerja serta menanamkan nilai bahwa tidak boleh ada loyalitas terhadap pelanggaran. “Jaga komunikasi yang baik, dan ingat, tidak ada loyalitas terhadap pelanggaran. Kita semua harus menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam aspek pelayanan publik, Agung menekankan pentingnya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Ia juga mengingatkan agar petugas tetap mengedepankan sikap ramah kepada masyarakat tanpa mengurangi ketegasan dalam menjalankan aturan. Selain itu, terkait perjalanan dinas, Agung meminta seluruh jajaran untuk tertib administrasi dan memastikan setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah dan nyata.
