
Pekanbaru - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Bangladesh bernama Rashedul Islam. Tindakan administratif keimigrasian ini dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru, dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi. Warga negara asing kelahiran tahun 2004 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti di lapangan. Rashedul diterbangkan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK-428 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai lokasi transit. Selanjutnya, perjalanan diteruskan menuju Dhaka, Bangladesh, pada pukul 20.20 waktu setempat dengan nomor penerbangan AK-71, setelah petugas imigrasi memastikan deteni benar-benar telah masuk ke dalam pesawat.
Selain tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga secara resmi mengusulkan penangkalan terhadap yang bersangkutan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari orang asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menanggapi laporan pendeportasian ini, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi atas kesigapan petugas di lapangan. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja kami. Penegakan hukum yang tegas, terukur, dan humanis harus terus dikedepankan demi menjaga ketertiban serta keamanan nasional, khususnya di Provinsi Riau," tegas Agung Prianto.
