
Pekanbaru - Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan orang asing, tim dari Rudenim Pekanbaru turun langsung melaksanakan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci. Kegiatan yang berlangsung sejak Minggu hingga Rabu (7-10/6/2026) ini difokuskan pada sinkronisasi data dan pengawasan pengungsi mandiri dari luar negeri yang menetap di wilayah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Pekanbaru disambut hangat oleh Kepala Kanim Kerinci beserta jajaran Seksi Inteldakim.
Pada pertemuan koordinasi tersebut, terdata satu orang pengungsi mandiri berkewarganegaraan Myanmar (Rohingya) atas nama Abdullah Usman yang rutin melaporkan keberadaannya. Tim kemudian melakukan validasi silang antara pangkalan data Rudenim Pekanbaru dan Kanim Kerinci untuk memastikan alamat domisili, status dokumen dari UNHCR, serta jadwal lapor diri pengungsi tersebut tetap mutakhir dan akurat.
Langkah konkret dilanjutkan dengan inspeksi langsung ke lokasi tempat tinggal pengungsi di Desa Limok Manaih Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau. Saat dikunjungi, Abdullah Usman didapati sedang terbaring sakit sehingga proses lapor diri saat ini diwakilkan oleh istri dan anaknya. Pihak imigrasi memastikan bahwa dokumen UNHCR yang bersangkutan masih berstatus aktif dan sama sekali tidak ditemukan indikasi pelanggaran aturan keimigrasian di lapangan.
"Pengawasan langsung ke lapangan ini sangat krusial untuk memastikan kepatuhan pengungsi terhadap regulasi yang berlaku. Kami juga telah memberikan edukasi kepada pihak keluarga mengenai kewajiban lapor diri, serta prosedur darurat yang harus ditempuh," ungkap Kepala Rudenim Pekanbaru, seraya menegaskan bahwa penyampaian surat keterangan sakit mutlak diperlukan jika pengungsi berhalangan hadir untuk melapor secara fisik.

