
Pekanbaru - Sinergi luar biasa ditunjukkan antara masyarakat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112, dan jajaran imigrasi dengan diamankannya seorang warga negara Bangladesh bernama Muhammad Yasin. Warga negara asing tersebut ditemukan menetap selama lima hari di Masjid Paripurna Raudhatus Sholihin, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu (10/6/2026), tanpa memegang paspor atau dokumen perjalanan yang sah.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, Muhammad Yasin telah berada di wilayah Indonesia selama kurang lebih lima minggu. Ia mengaku tiba di Indonesia menggunakan jalur laut setelah membayar sejumlah 200 Taka kepada seorang agen penyelundup, dengan tujuan akhir mencari pekerjaan di negeri jiran, Malaysia. Temuan ini langsung direspons cepat oleh TRC Pekanbaru Aman 112 dengan membawa yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan awal orang asing, pihak Rudenim segera berkoordinasi dengan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk proses penjemputan. Setibanya di Kanim Pekanbaru pada pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan guna mengamankan bukti-bukti tambahan.
"Saat ini, yang bersangkutan telah kami kenakan tindakan pendetensian sementara di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Kami akan melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan yang membawanya masuk secara ilegal, dan memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan tegak," ujar Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, memastikan komitmennya dalam memberantas pelanggaran hukum keimigrasian.
