Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Riau Terima Pemindahan Deteni WN Palestina di Rudenim Pekanbaru

Buletin Mingguan 01 06 Juni 2026

Pekanbaru – Komitmen tegas dalam penegakan hukum keimigrasian terus ditunjukkan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau. Sebagai bentuk sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam penanganan pelanggaran warga negara asing, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru resmi menerima serah terima satu orang deteni berkewarganegaraan Palestina pada Kamis (4/6/2026). Langkah penindakan ini merupakan wujud nyata perlindungan kedaulatan negara dari setiap bentuk pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian di wilayah Indonesia.

Proses serah terima dilakukan secara langsung antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dengan Rudenim Pekanbaru. Deteni atas nama Abdallah Alateeq Ahmad Mahmoud Qadi tersebut diketahui melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sebelumnya telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sebelum ditempatkan di blok hunian, petugas Rudenim memastikan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan dengan ketat, meliputi penggeledahan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan, hingga registrasi administrasi.

Kegiatan administrasi pemindahan deteni ini secara teknis diserahterimakan oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Agam, Arif Rahman Ardiansyah, kepada Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pekanbaru, Bobby Agustin Rachman. Mengonfirmasi kelancaran kegiatan tersebut, Kepala Rudenim Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, menyatakan bahwa situasi berjalan sangat aman dan kondusif. "Deteni yang bersangkutan saat ini telah kami tempatkan di blok pendetensian. Penempatan ini dilakukan guna mengamankan deteni sembari menunggu proses kelengkapan administrasi untuk deportasi ke negara asalnya," jelas Tonny dalam laporan tertulisnya.

Menanggapi laporan atensi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi tinggi atas koordinasi cepat dan sinergitas penegakan hukum antar-UPT. "Kami merespons positif dan mendukung penuh langkah tegas ini. Pemindahan deteni ke Rudenim Pekanbaru menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian kita berjalan sangat efektif dan tanpa kompromi," tegas Agung. Lebih lanjut, ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak lengah dan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga ketertiban serta stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

 

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X6, No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08xxxxxxxxxxxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi