
Pekanbaru – Komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor usaha mikro dan kecil (UMK) terus diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertajuk “Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat, dan Terjangkau bagi UMK” yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (3/3/2026). Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Mewakili Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Analis Keimigrasian Ahli Muda Adhel Hafiz Dwinardi mengikuti kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah serta para pelaku usaha mikro dan kecil di Pekanbaru. Kehadiran Kanwil Imigrasi Riau dalam kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat melalui penguatan aspek legalitas usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum yang memudahkan pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum dengan proses yang sederhana dan biaya yang sangat terjangkau.
“Selama ini banyak pelaku UMKM merasa minder atau takut mengurus badan hukum karena dianggap mahal dan rumit. Melalui Perseroan Perorangan, pemerintah menyampaikan bahwa memiliki entitas hukum dapat dilakukan dengan mudah, cukup dengan satu orang pendiri dan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yaitu lima puluh ribu rupiah,” ujar Rudy.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan badan hukum akan membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang dan memperoleh akses permodalan.
“Dengan berstatus badan hukum, pelaku UMK kita akan lebih berdaya, lebih dipercaya oleh perbankan, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. Kami berharap UMKM di Riau dapat naik kelas dan terlindungi secara hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Riau Adhel Hafiz Dwinardi menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Imigrasi Riau dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor usaha kecil dan mikro.
“Kanwil Ditjen Imigrasi Riau mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Dengan adanya badan hukum yang jelas, pelaku usaha dapat berkembang lebih baik dan pada akhirnya turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adhel.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Guru Besar Universitas Islam Riau Prof. Dr. Rosyidi Hamzah yang memaparkan aspek hukum perseroan perorangan serta Gery Ismanto dari DPMPTSP Provinsi Riau yang menjelaskan mekanisme integrasi perizinan berusaha. Diskusi dipandu oleh moderator Marlina dari Kanwil Kementerian Hukum Riau dan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Riau menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung program pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk dalam mendorong UMKM agar semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera.


