Pekanbaru — Imigrasi kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang warga negara Nigeria, Ejike Chukwuebuka David, akan dideportasi dari Pekanbaru pada Jumat (17/4/2026) setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, melalui proses administratif yang telah ditetapkan.
Pendeportasian dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru berdasarkan keputusan resmi tertanggal 14 April 2026, dengan pengawalan petugas melalui rute penerbangan internasional hingga ke negara asal.
Plh. Kepala Rudenim Pekanbaru, Masagus Mochamad Johans, menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai prosedur. “Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan, dan dilaksanakan dengan pengawasan ketat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum. “Kami akan terus bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Deportasi menjadi salah satu langkah nyata dalam memastikan aturan dipatuhi,” tegasnya. Langkah ini diharapkan memberi efek jera serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Riau.
