Pekanbaru - Pada Senin (25/6/2026) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Intelijen Keimigrasian.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian, terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian guna mendukung pengawasan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan situasi serta tantangan di bidang keimigrasian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai ruang lingkup Intelijen Keimigrasian, mekanisme pelaksanaan kegiatan intelijen, pengumpulan dan pengolahan informasi, analisis intelijen, serta koordinasi dan pelaporan dalam rangka mendukung pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi peraturan dimaksud dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran dapat mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 secara optimal, sehingga mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian.
