
Pekanbaru – Serah terima satu orang deteni warga negara Malaysia dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru pada Jumat (8/5/2026) petang. Deteni tersebut akan menjalani proses pendetensian sementara sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Deteni atas nama Adenan bin Mohamad Aris, laki-laki, kelahiran Kedah, 2 April 1964, diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam kepada Rudenim Pekanbaru. Yang bersangkutan sebelumnya telah menyelesaikan masa pidana dan selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan deteni telah dilaksanakan sesuai prosedur. “Sebelum ditempatkan, deteni telah melalui proses penggeledahan, pemeriksaan kesehatan, dan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Arifandhika Azwar, kepada Kepala Sub Seksi Registrasi Rudenim Pekanbaru, Agus Setiono. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Adrianus menambahkan, deteni tersebut akan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru sambil menunggu proses deportasi ke Malaysia. “Penempatan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian sebelum pemulangan ke negara asal,” jelasnya.
