Pekanbaru – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru melaksanakan pengawasan pemakaman dua orang pengungsi Rohingya, Shahida binti Kabir Ahmed dan satu bayi baru lahir (anak dari pasangan Anjuma dan Zubair) yang meninggal dunia, pada Minggu (17/5/2026) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan UKA, Kecamatan Tampan, Kelurahan Air Putih, Kota Pekanbaru.

Kegiatan dimulai setelah Rudenim Pekanbaru menerima informasi dari UNHCR Kota Pekanbaru pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 19.32 WIB, bahwa pengungsi a.n. Shahida binti Kabir Ahmed meninggal dunia di RSUD Arifin Ahmad Riau setelah sebelumnya dirawat di Dumai. Selanjutnya, pukul 20.49 WIB, Rudenim menerima informasi bahwa seorang bayi baru lahir dari pasangan pengungsi a.n. Anjuma dan Zubair juga meninggal dunia dalam proses persalinan.

Pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 12.40 WIB, jenazah beserta rombongan berangkat dari RSUD Arifin Ahmad Riau menuju TPU Jalan UKA. Pukul 13.00 WIB, jenazah Shahida binti Kabir Ahmed dimakamkan oleh orang tuanya dengan pengawasan petugas Rudenim Pekanbaru dan didampingi perwakilan UNHCR Pekanbaru a.n. Rafki. Selanjutnya, pukul 13.35 WIB, jenazah bayi tersebut juga dimakamkan di lokasi yang sama oleh orang tuanya dengan pengawasan dan pendampingan yang sama. Kegiatan selesai pada pukul 14.00 WIB dan petugas kembali ke Rudenim Pekanbaru untuk melanjutkan tugas.
Rudenim Pekanbaru memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
