Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Nigeria Didetensi di Pekanbaru

Pekanbaru – Penegakan hukum keimigrasian kembali ditegaskan di wilayah Riau. Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria harus menjalani pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian. Berdasarkan laporan resmi Rudenim Pekanbaru, pendetensian dilakukan terhadap seorang WNA bernama Ejike Chukwuebuka David pada Kamis, 9 April 2026. Ia diketahui berkewarganegaraan Nigeria dan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Pekanbaru, Rully Fatria, dalam laporannya menyampaikan bahwa tindakan pendetensian ini telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. “Kami telah melaksanakan pendetensian terhadap 1 (satu) orang deteni sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.  Rully juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya yang tidak memenuhi ketentuan izin tinggal.

image

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran keimigrasian. “Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur,” ujarnya. Lebih lanjut, Agung juga menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Riau. “Kami akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi lintas instansi guna memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tidak melanggar ketentuan hukum,” tambahnya.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X6, No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08xxxxxxxxxxxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi