Dumai - Pada Rabu (27/5/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan deportasi terhadap 2 orang Warga Negara Bangladesh yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan sekaligus diajukan permohonan penangkalan selama 5 tahun.
Kedua WN Bangladesh bernama Mohammad Minhaz Uddin (lahir di Noakhali, 01 Desember 2000, No. Paspor A05144769) dan Mohammod Arafat Hossin (lahir di Chattogram, 15 Agustus 1999, No. Paspor A04778489) dideportasi pada Rabu, 27 Mei 2026 melalui TPI Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggunakan maskapai AirAsia AK-428 dengan rute Pekanbaru - Kuala Lumpur - Dhaka.
Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Dumai telah mengajukan permohonan penangkalan terhadap kedua yang bersangkutan selama 5 (lima) tahun ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Penegakan hukum keimigrasian harus tegas namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan. Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan pengawasan keimigrasian yang efektif dan berkeadilan," Agung Prianto.
