Kantor Imigrasi Dumai Deportasi 2 WN Bangladesh Langgar Aturan Keimigrasian

Dumai - Pada Rabu (27/5/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan deportasi terhadap 2 orang Warga Negara Bangladesh yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan sekaligus diajukan permohonan penangkalan selama 5 tahun.

Kedua WN Bangladesh bernama Mohammad Minhaz Uddin (lahir di Noakhali, 01 Desember 2000, No. Paspor A05144769) dan Mohammod Arafat Hossin (lahir di Chattogram, 15 Agustus 1999, No. Paspor A04778489) dideportasi pada Rabu, 27 Mei 2026 melalui TPI Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggunakan maskapai AirAsia AK-428 dengan rute Pekanbaru - Kuala Lumpur - Dhaka.

Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Dumai telah mengajukan permohonan penangkalan terhadap kedua yang bersangkutan selama 5 (lima) tahun ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Penegakan hukum keimigrasian harus tegas namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan. Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan pengawasan keimigrasian yang efektif dan berkeadilan," Agung Prianto.

 

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X6, No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08xxxxxxxxxxxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi