
Kuantan Singingi – Jarak ratusan kilometer dan waktu tempuh berjam-jam menjadi alasan kuat di balik langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau mendorong pembentukan kantor imigrasi baru di Kabupaten Kuantan Singingi. Upaya ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan layanan keimigrasian yang lebih cepat dan dekat bagi masyarakat.
Pada Kamis (7/6/2026), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Junior Manerep Sigalingging, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Caven Jonathan, beserta jajaran, melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain.
Dalam pertemuan tersebut, Junior menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan untuk mengusulkan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Kuantan Singingi. “Saat ini wilayah Kuantan Singingi masih berada dalam cakupan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. Namun jaraknya cukup jauh, lebih dari 250 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari 6 jam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya melalui program jemput bola seperti Eazy Passport. Meski demikian, layanan tersebut dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menjangkau kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. “Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan yang lebih baik, kami memandang perlu adanya kantor imigrasi definitif di Kuantan Singingi,” tambahnya.
Junior juga menekankan bahwa realisasi pembentukan kantor imigrasi baru tersebut memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah. “Kami berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar usulan ini dapat segera terwujud,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyatakan komitmennya untuk mendukung rencana tersebut. “Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya pembentukan Kantor Imigrasi di Kuantan Singingi, karena ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian,” ungkapnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian, bagi masyarakat Kuantan Singingi.
