Pekanbaru – Kualitas pelayanan publik yang prima berakar dari aparatur yang profesional, berintegritas, dan senantiasa dievaluasi secara berkala. Demi menjaga standar mutu pelayanan di sektor keimigrasian, proses evaluasi kinerja menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menghadirkan birokrasi yang bersih, melayani, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Beranjak dari komitmen tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau melangsungkan Rapat Tim Penilai Kinerja pada Selasa (2/6/2026). Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Rlau, Agung Prianto didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manerep Sigalingging serta dihadiri Adrianus Tonny Budijaya beserta jajaran. Dalam arahannya, Agung menekankan bahwa proses evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis pada indikator yang terukur.
"Penilaian kinerja bukan hanya formalitas, tetapi harus menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas kerja dan profesionalisme aparatur," tegasnya. la juga menambahkan bahwa hasil evaluasi harus mampu memberikan gambaran nyata terhadap capaian kinerja masing-masing individu maupun unit kerja.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta sistem evaluasi yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian.
