PEKANBARU – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru melaksanakan pengawasan dan pengawalan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Deteni Warga Negara Malaysia atas nama Adenan Bin Muhammad Aris (LK) pada Jumat (22/5/2026). Proses pendeportasian dilakukan sesuai prosedur hingga yang bersangkutan diberangkatkan kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Pelaksanaan pendeportasian diawali dengan pengawalan oleh tiga orang petugas dari Rudenim menuju Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setibanya di bandara, petugas bersama deteni melakukan proses check-in di konter maskapai AirAsia untuk penerbangan menuju Kuala Lumpur.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) guna proses serah terima kepada petugas imigrasi bandara. Setelah itu, deteni diarahkan menuju ruang tunggu keberangkatan internasional dan kemudian diberangkatkan menuju negara asalnya. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, petugas kembali ke kantor.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah.
"Proses pendeportasian berjalan sesuai prosedur, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan mengutamakan aspek keamanan serta keselamatan selama pengawalan," tegas Adrianus.
Secara keseluruhan, seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara petugas Rudenim Pekanbaru dengan instansi terkait di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kegiatan ini selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau.
