
Pekanbaru - Pada Jumat (29/5/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau secara virtual mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 29 Mei 2026 ini diikuti oleh jajaran pegawai Imigrasi Riau, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manerep Sigalingging, beserta jajaran.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan terbaru terkait jabatan, kelas jabatan, serta mekanisme pemberian tunjangan kinerja, sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan disiplin, kinerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan disiplin, kinerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," Junior Manerep Sigalingging.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman regulasi dan menyelaraskan implementasi kebijakan di lingkungan Imigrasi Riau agar sejalan dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
