Gagalkan Keberangkatan Ilegal ke Malaysia, 68 Orang Diamankan di Dumai dalam Dugaan Kasus TPPO dan TPPM

WhatsApp Image 2026 04 23 at 2.50.39 PM 2

Dumai – Upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat gabungan di Kota Dumai. Sebanyak 68 orang yang terdiri dari 61 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 7 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang dirilis dalam kegiatan press release di Kepolisian Resor Dumai pada Kamis (23/4/2026). “Kami sangat mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum dalam menggagalkan keberangkatan ilegal ini. Imigrasi berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO maupun TPPM,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau beserta jajaran, Kapolres Polres Dumai, Kapolsek Polsek Medang Kampai, perwakilan BP3MI, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai yang diwakili Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pengungkapan, aparat mengamankan 61 WNI yang berasal dari luar Provinsi Riau, di antaranya dari Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan Lombok. Selain itu, turut diamankan tujuh WNA yang terdiri dari enam orang diduga warga Myanmar etnis Rohingya dan satu orang warga Bangladesh.WhatsApp Image 2026 04 23 at 2.50.38 PM 2

Mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal melalui wilayah pesisir Pantai Selinsing, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai menuju Malaysia. Dalam kasus ini, aparat juga menetapkan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai penyedia rumah singgah dan sopir yang memfasilitasi keberangkatan para korban.

Agung Prianto menegaskan bahwa pengawasan di jalur-jalur rawan keberangkatan ilegal akan terus diperkuat. “Wilayah pesisir memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan manusia. Karena itu, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencegah praktik ilegal serupa kembali terjadi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan edukasi kepada para calon pekerja migran terkait bahaya TPPO dan TPPM, sementara tujuh WNA tersebut saat ini masih menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X6, No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08xxxxxxxxxxxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi