
Dumai – Upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat gabungan di Kota Dumai. Sebanyak 68 orang yang terdiri dari 61 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 7 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang dirilis dalam kegiatan press release di Kepolisian Resor Dumai pada Kamis (23/4/2026). “Kami sangat mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum dalam menggagalkan keberangkatan ilegal ini. Imigrasi berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO maupun TPPM,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau beserta jajaran, Kapolres Polres Dumai, Kapolsek Polsek Medang Kampai, perwakilan BP3MI, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai yang diwakili Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pengungkapan, aparat mengamankan 61 WNI yang berasal dari luar Provinsi Riau, di antaranya dari Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan Lombok. Selain itu, turut diamankan tujuh WNA yang terdiri dari enam orang diduga warga Myanmar etnis Rohingya dan satu orang warga Bangladesh.
Mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal melalui wilayah pesisir Pantai Selinsing, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai menuju Malaysia. Dalam kasus ini, aparat juga menetapkan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai penyedia rumah singgah dan sopir yang memfasilitasi keberangkatan para korban.
Agung Prianto menegaskan bahwa pengawasan di jalur-jalur rawan keberangkatan ilegal akan terus diperkuat. “Wilayah pesisir memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan manusia. Karena itu, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencegah praktik ilegal serupa kembali terjadi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan edukasi kepada para calon pekerja migran terkait bahaya TPPO dan TPPM, sementara tujuh WNA tersebut saat ini masih menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
