Dukung Kemudahan Dokumen Internasional, Imigrasi Riau Ikut Perkuat Sinergi Layanan Apostille dan Legalisasi

Pekanbaru – Upaya mempermudah layanan dokumen internasional terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi layanan Apostille dan legalisasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Selasa (7/4/2026), sebagai langkah strategis menghadirkan layanan publik yang semakin cepat dan efisien.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Zuri ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Junior Manerep Sigalingging, sebagai bentuk dukungan aktif terhadap penguatan sinergi layanan hukum yang berkaitan dengan dokumen internasional. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait layanan Apostille dan legalisasi dokumen, khususnya untuk kebutuhan penggunaan dokumen di luar negeri.

Copy of IMG 9828 1

Junior Manerep Sigalingging menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Ditjen Imigrasi Riau dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung integrasi layanan antarinstansi. “Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dokumen internasional,” ujarnya. Ia juga menilai bahwa keberadaan layanan Apostille menjadi terobosan penting dalam memangkas proses birokrasi yang sebelumnya cukup panjang. “Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien, sehingga sangat membantu masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik melalui sertifikat yang membuktikan keaslian tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen. Layanan ini berlaku bagi negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961, sehingga dokumen yang telah memperoleh Apostille dapat digunakan secara internasional tanpa memerlukan legalisasi tambahan yang berlapis.

 

Copy of IMG 9837

Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menyediakan dokumen dasar seperti akta kelahiran dan perkawinan yang menjadi bagian dari proses layanan Apostille. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap pemanfaatan layanan Apostille untuk berbagai kebutuhan internasional. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Riau diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor, guna menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era global.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X6, No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08xxxxxxxxxxxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi